( Foto : Petugas Kepolisian saat cek kondisi Barang Bukti Burung )

RAGAM LOMBOK - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, akhirnya berhasil meringkus Pelaku tindak pidana pencurian burung, yang ber-TKP di Kampung Baru RT.11 Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong, pada Hari minggu lalu.

"Pelaku, kami tangkap di rumah orang tuanya di Desa Gres pada Senin malam, (10/3)", jelasnya Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra.

Dikatakannya, dari ke 4 pelaku, baru 2 orang yang ditangkap, yakni MH (25), dan LH (18) yang berasal dari Dusun Lendang Bagik, Desa Bagik Payung Timur Kecamatan Suralaga.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku lainnya", jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 ekor Burung Murai Batu beserta sangkarnya, 1 ekor Burung kecil berwarna kuning

1 unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah hitam, 1 buah celana pendek berwarna putih.

Sebelumnya kasus pencurian tersebut, sempat viral di sosial media melalui rekaman kamera pengawas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan  ancaman hukuman 7 tahun penjara.(RL).