![]() |
( Foto : Pelaku perlihatkan Narkotika jenis Ganja ke Petugas ) |
RAGAM LOMBOK – Tim Opsnal Narkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus seorang pengedar ganja berinisial MK. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, saat sedang tertidur.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 700 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, MK dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(RL).