RAGAM LOMBOK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, mengusulkan 308 warga binaan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2025.
"308 ornang kita usulkan dapat remisi Lebaran", jelasnya Sihabudin Kepala Lapas IIB Selong,, Rabu (12/3).
Lanjut dikatakannya, dari 308 orang, diantaranya, 152 kasus Pidum, 150 kasus Narkoba, dan 6 ornang lainnya kasus Korupsi.
" Besaran remisi yang kami usulkan yakni, mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan", jelasnya kembali.
Usulan remisi tidak cuma - cuma melainkan ada syaratnya yaitu, sudah menjalani masa tahanan selama 6 Bukan, dan dinyatakan berkelakuan baik.
Kemudian Gamal Mashfur Kasi Binadik menambahkan, SK remisi paling lambat diterima oleh pihaknya yakni H-1 Lebaran.
"Tidak ada biaya dalam proses ini, dan semua gratis", terangnya.(RL).