RAGAM LOMBOK – Tiga petani asal Sembalun, Lombok Timur, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri bawang pre (daun bawang) milik tetangga mereka.

Ketiganya ditangkap setelah tawar-menawar harga bawang curian yang mencurigakan mengungkap aksi pencurian tersebut.

Kejadian bermula pada 21 Januari 2025, ketika Anissa Laila Safira, 28, seorang karyawan honorer asal Desa Sembalun Lawang, mendapati tanaman bawang pre miliknya rusak dan dipanen orang lain. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 5.000.000

Korban merasa curiga setelah mendengar informasi dari pedagang sayur di Paok Motong yang menyebutkan harga bawang pre yang dijual lebih murah dari harga pasaran. Hal ini mendorong korban untuk melapor ke Polsek Sembalun pada 23 Januari 2025.

Polisi segera menerima laporan korban dan langsung bergerak cepat. Tim Reskrim Polsek Sembalun melakukan penyelidikan dengan menggali informasi lebih lanjut mengenai transaksi bawang curian tersebut.

Penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial MK, yang pada saat itu sedang berada di Dusun Dasan Kodrat. Polisi kemudian melakukan konfirmasi dan interogasi terhadap MK.

Setelah diinterogasi, MK mengakui bahwa dirinya bersama AM dan SB telah mencuri bawang pre milik korban dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasaran.

“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan. Kami langsung mengamankan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Nikolas Oesman, Kasi Humas Polres Lombok Timur.

Polisi juga menyita satu unit mobil pick-up berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut bawang curian. Ketiga pelaku kini diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Sembalun.(RL)