![]() |
(Foto : Barang Bukti berupa uang logam dan 1 unit salon wireless) |
RAGAM LOMBOK - Kepolisian Sektor Sambelia Kabupaten Lombok Timur, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MR (22) asal Desa Mamben Teliah Kecamatan Wanasaba, yang diduga melakukan pencurian di Masjid Ittiadul Ummah Desa Senang Galih.
Dimana modus pelaku dalam melancarkan aksinya, berpura - pura salat zuhur, namun karena kondisi sepi, pelaku langsung merusak kotak amal dan menggondol salon wireless menggunakan mobil angkutan umum.
"Warga yang mengetahui hal itu langsung melakukan pengejaran", jelasnya Kapolsek Sambelia melalui Kasi Humas Polres Lotim, AKP. Nikolas osman, Minggu (2/2).
Pelaku yang sempat melarikan diri bersama barang bukti akhirnya berhasil diringkus warga lalu pelaku diserahkan ke Polsek Sambelia.
Dari tangan pelaku, lanjut Osman, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa sejumlah uang dan 1 unit salon werles.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 367 tentang pencurian dan pemberatan denga hukuman 5 tahun penjara.(RL).